Keutamaan Amalan Sunah Bulan Muharram/Asyura (Refleksi Tahun Baru Islam 1436 H)

Keutamaan Amalan Sunah Bulan Muharram/Asyura (Refleksi Tahun Baru Islam 1436 H), Bulan Muharram yang oleh masyarakat jawa lebih dikenal dengan Bulan Suro merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriyah atau kalender islam. Pada tahun ini, bulan muharram jatuh pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2014. Kalender hijriyah pertama ditetapkan pada masa khalifah Umar bin Khatab, yaitu ketika wilayah kekuasaan islam sudah mulai berkembang luas (baca Sejarah Kalender Islam Hijriyah). Bulan Muharram adalah bulan yang mulia, sebagaimana dijelaskan dalam al-qur’an dan hadits, bukan seperti anggapan sebagian orang bahwa bulan muharram atau bulan suro adalah bulan yang mendatangkan balak atau kesialan. Allah berfirman dalam surat at-taubah ayat 36 yang artinya :”Susungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah diwaktu dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya 4 bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” Empat bulan tersebut adalah Dzulqo’idah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. “Satu tahun itu ada 12 bulan, diantaranya ada 4 bulan haram, yaitu 3 bulan berturut-turut yakni Dzulqo’idah, Dzulhijjah, dan Muharram serta rajab yang berada diantara bulan jumada dan sya’ban (HR. Bukhari No 2958). Amalan sunnah di bulan muharram 1. Memperbanyaka puasa sunnah Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah RA. Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ الله الْمُحَرَّمِ ”Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” 2. Puasa Asyura’ (Puasa Tanggal 10 Muharram) Dari Ibnu Abbas Rodiyallahu‘anhu berkata, nabi Muhammad Shalallah ‘alaihi wa sallam bersabda: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَالْيَهُوْدُ تَصُوْمُ عَاشُوْرَاءَ فَقَالُوْا هَذَا يَوْمٌ ضَهَرَ فِيْهُ مُوْسَى عَلَى فِرعَوْنَ فَقَالَ النَّبِيِّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَانِهِ: أَنْتُمْ أَحَقُّ مُوْسَى مِنْهُمْ فَصُوْمُوْا. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang Yahudi berpuasa Asyura’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang Yahudi), karena itu berpuasalah.” (HR. Al Bukhari). Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan : سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ فَقَالَ: كَفَّارَةُ سَنَةً Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura’, kemudian beliau menjawab:“Puasa Asyura menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim dan Ahmad). 3. Puasa Tasu’a (Puasa Tanggal 9 Muharram Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan حِيْنَ صَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ الله أَنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَنَّصَارَى فَقَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اِنْ شَاءَ اللهُ صُمنَا الْيَوْمو التَّاسِعَ قَالَ: فَلَمْ يَأَتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang Yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsudah diwafatkan.” (HR. Al Bukhari) demikianlah diantara keutamaan amalan sunah bulan Muharram/asyura', semoga bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Kesalahan-Kesalahan Dalam Membaca Al-Qur'an

Ulama Qiraat telah sepakat bahwa membaca Al-Qur’an tanpa tajwid adalah suatu Lahn. Untuk itu hukum mempelajari ilmu tajwid adalah wajib. Imam Jalaludin As-Suyuthiy menjelaskan bahwa ada dua kesalahan yang mungkin terjadi pada orang yang membaca Al-Qur’an tanpa tajwid, yaitu: 1. Lahn Jaliy(اَللَّحْنُ الْجَلِىُّ) Yaitu kesalahan yang nyata pada lafazh sehingga kesalahan tersebut dapat diketahui baik oleh ulama Qiraat maupun kebanyakan orang, kesalahan dalam membaca ini ada yang dapat mengubah makna dan ada yang tidak mengubah makna. Lahn Jaliy yang dapat mengubah makna terbagi menjadi 3 bagian  Bergantinya suatu huruf dengan huruf yang lain Contoh: وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ..Dan mudah-mudahan kamu bersyukur (QS. Al-Jatsiyah) Apabila Lafazh تَشْكُرُوْنَ dibaca تَسْكُرُوْنَ yaitu huruf ش berganti huruf س maka artinya akan menjadi ...dan mudah-mudahan kamu mabuk.  Bergantinya harakat dengan harakat yang lain Contoh: صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ “(Yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau anugrahkan nikmat kepada mereka” (QS. Al-Fatihah: 7) Apabila lafazh اَنْعَمْتَ dibaca اَنْعَمْتُ maka maknanya akan berubah menjadi “(yaitu) orang-orang yang telah aku anugrahkan nikmat kepada mereka”.  Bertambah atau berkurangnnya huruf Contoh: اَنْعَمْتَ dibaca اَنْعَمْتَهْ Lahn Jaliy yang tidak merubah makna Contoh: Lafadz لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ dibaca لَمْ يَلِدُ وَلَمْ يُوْلَدُ meskipun tidak merubah makna, tetapi tergolong Lahn Janiy yang haram hukumnya dilakukan. 2. Lahn Khofiy (اَللَّحْنُ الْخَفِىُّ) Yaitu kesalahan yang tersembunyi pada lafazd. Kesalahan ini hanya dapat diketahui oleh para ulama qiraat atau kalangan tertentu yang mendalami qiraat. Diantara kesalahan-kesalahan dalam membaca al-qur’an yang tergolong lahn khofiy yaitu:  Membaca dhomah dengan suara antara dhomah dan fathah  Menghilangkan dengung lafazh yang seharusnya dibaca dengung maupun sebaliknya  Menghilangkan gunnah ataupun sebaliknya  Menggetarkan huruf Ra’ secara berlebihan  Menambah atau mengurangi ukuran Mad suatu bacaan.

Definisi dan Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Pengertian Tajwid
Tajwid secara bahasa berasal dari kata Jawwada-Yujawwidu-Tajwidan yang berarti membaguskan atau membuat jadi bagus. Sedangkan definisi tajwid secara istilah yaitu ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf (haqqul huruf) maupun hukum-hukum baru yang timbul setelah hak-hak huruf (mustahaqul huruf) dipenuhi, yang terdiri dari sifat-sifat huruf, hukum-hukum madd, dan sebagainya. Dalam matan al jazariyah dijelaskan ilmu tajwid adalah ilmu yang memberikan pengertian tentang hak-hak dari sifat huruf dan mustahaqqul huruf.
Hukum mempelajari ilmu tajwid
Hukum mempelajari tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardu kifayah yaitu kewajiban kolektif. Artinya mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam suatu daerah tidak ada seorang pun yang mempelajari ilmu tajwid, maka berdosalah semua orang daerah itu.
Adapun hukum membaca al qur'an dengan menggunakan aturan tajwid adalah fardu ain atau merupakan kewajiban pribadi, karenanya apabila seseorang membaca al qur'an dengan tidak menggunakan ilmj tajwid hukumnya berdosa.
Dalam sya'ir syeh ibnu jazary disebutkan "membaca ak qur'an ewngan tajwid hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca al qur'an tanpa memakai tajwid, hukumnya dosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan al qur'an berikut tajwidnya. Demikian lah yang sampai kepada kita dari Nya.