Home » » Definisi dan Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Definisi dan Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

Pengertian Tajwid
Tajwid secara bahasa berasal dari kata Jawwada-Yujawwidu-Tajwidan yang berarti membaguskan atau membuat jadi bagus. Sedangkan definisi tajwid secara istilah yaitu ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf (haqqul huruf) maupun hukum-hukum baru yang timbul setelah hak-hak huruf (mustahaqul huruf) dipenuhi, yang terdiri dari sifat-sifat huruf, hukum-hukum madd, dan sebagainya. Dalam matan al jazariyah dijelaskan ilmu tajwid adalah ilmu yang memberikan pengertian tentang hak-hak dari sifat huruf dan mustahaqqul huruf.
Hukum mempelajari ilmu tajwid
Hukum mempelajari tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardu kifayah yaitu kewajiban kolektif. Artinya mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam suatu daerah tidak ada seorang pun yang mempelajari ilmu tajwid, maka berdosalah semua orang daerah itu.
Adapun hukum membaca al qur'an dengan menggunakan aturan tajwid adalah fardu ain atau merupakan kewajiban pribadi, karenanya apabila seseorang membaca al qur'an dengan tidak menggunakan ilmj tajwid hukumnya berdosa.
Dalam sya'ir syeh ibnu jazary disebutkan "membaca ak qur'an ewngan tajwid hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca al qur'an tanpa memakai tajwid, hukumnya dosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan al qur'an berikut tajwidnya. Demikian lah yang sampai kepada kita dari Nya.

0 komentar:

Posting Komentar